Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memastikan semua kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Bumi berjalan dengan efisien, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional yang melibatkan pengelolaan transportasi, pengaturan lalu lintas, uji kendaraan, serta pelayanan publik lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
Tujuan SOP
- Menjamin proses pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.
- Menetapkan langkah-langkah operasional yang jelas dan konsisten.
- Menjaga standar keselamatan dan keamanan bagi masyarakat pengguna transportasi.
- Menyediakan pedoman yang memadai bagi petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Prosedur Umum
1. Pelayanan Pengujian Kendaraan
Tujuan: Menjamin kendaraan yang beroperasi di Kota Bumi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Langkah-langkah:
- Pengguna kendaraan mengajukan permohonan uji KIR melalui aplikasi atau langsung ke kantor Dishub.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan (STNK, BPKB, dll).
- Kendaraan diproses untuk uji kelayakan teknis (rem, lampu, emisi, dan bagian vital kendaraan lainnya).
- Hasil uji dikeluarkan dalam bentuk laporan; jika lolos, kendaraan diberikan tanda uji KIR yang berlaku selama 1 tahun.
- Jika tidak lolos, petugas memberikan rekomendasi perbaikan dan penjadwalan uji ulang.
2. Pengaturan Lalu Lintas
Tujuan: Menciptakan arus lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di Kota Bumi.
Langkah-langkah:
- Petugas Dishub melakukan pemantauan rutin terhadap arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
- Memasang dan memelihara rambu-rambu lalu lintas di lokasi yang diperlukan.
- Penataan rute kendaraan sesuai dengan jadwal dan zona parkir yang sudah ditentukan.
- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas, seperti parkir liar, dan pelanggaran lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang peraturan lalu lintas kepada pengemudi, pelajar, dan masyarakat umum.
3. Pengelolaan Angkutan Umum
Tujuan: Menjamin angkutan umum beroperasi dengan baik dan sesuai standar operasional.
Langkah-langkah:
- Penyusunan rencana dan penjadwalan rute angkutan umum.
- Memastikan setiap kendaraan angkutan umum memiliki surat izin yang sah serta memenuhi standar teknis dan keselamatan.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap armada angkutan umum secara berkala.
- Mengawasi operasional angkutan umum untuk memastikan bahwa angkutan berjalan sesuai dengan jadwal dan rute yang telah ditentukan.
- Menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat terkait pelayanan angkutan umum.
4. Pengelolaan Parkir
Tujuan: Mengelola zona parkir dengan efisien, guna mengurangi kemacetan dan memudahkan masyarakat.
Langkah-langkah:
- Penetapan zona parkir berbayar di area strategis dengan penyesuaian terhadap kepadatan lalu lintas.
- Pengawasan dan pemeliharaan fasilitas parkir, termasuk penegakan aturan terkait parkir di zona yang telah ditentukan.
- Pembayaran parkir dilakukan secara digital untuk mempermudah proses transaksi.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran aturan parkir, seperti parkir di zona terlarang.
5. Penyuluhan Lalu Lintas
Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.
Langkah-langkah:
- Melaksanakan program penyuluhan berkala di sekolah-sekolah, kantor-kantor, dan komunitas masyarakat.
- Membagikan materi edukasi terkait peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
- Menyelenggarakan kampanye keselamatan berkendara melalui media sosial dan media publik lainnya.
- Berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Penutup
SOP ini harus dipatuhi oleh seluruh petugas di Dinas Perhubungan Kota Bumi agar tercipta pelayanan yang berkualitas, aman, dan efisien bagi masyarakat. Evaluasi dan pembaruan SOP dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.